Pertanyaan:
Apakah anak boleh adzan di masjid? tolong di beri dasarnya.
Dari: Muntoha
Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulilllah
Ulama membedakan antara anak yang sudah tamyiz dan anak yang belum tamyiz.
Adzan dari Anak yang Sudah Tamyiz
Ulama dari Madzhab Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali sepakat, adzan yang dilakukan anak yang sudah tamyiz statusnya sah, meskipun ada lelaki dewasa.
Di antara dalilnya adalah
Bahwa Abdullah bin Abu Bakr bin Anas bin Malik (cucunya sahabat Anas bin Malik) beliau pernah adzan sementara dia masih kecil dan belum baligh. Sementara hal itu tidak diingkari oleh kakeknya (Anas bin Malik), dan tidak pula yang lainnya. (Fatwa Syabakah Islamiyah no. 15783)
Keterangan para Ulama:
Al-Wazir Abul Mudzaffar asy-Syaibani mengatakan:
وأجمعوا على أن أذان الصبي المميز للرجال معتد به
“Mereka (ulama Hanafiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah) sepakat bahwa adzan dari anak yang sudah tamyiz untuk jamaah dewasa statusnya sah.” (Ikhtilaf Aimmatil Ulama, 1:94)
Dalam buku fikih empat madzhab dinyatakan:
بل يصح أذان الصبي المميز سواء أذن بنفسه، أو اعتمد في أذانه على مؤذن بالغ باتفاق ثلاثة من الأئمة، وخالف المالكية
Yang benar, adzan dari anak yang sudah tamyiz statusnya sah, baik dia adzan sendiri atau adzannya mengacu pada adzan orang baligh dengan sepakat tiga ulama. Yang berbeda dalam hal ini adalah Malikiyah.. (al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah, 1:463)
Malikiyah mempersyaratkan bahwa syarat adzan anak yang tamyiz bisa diterima jika dalam menentukan waktu mulai adzan, berdasarkan info dari orang dewasa. Sehingga, menurut Malikiyah, anak kecil hanya boleh adzan jika ada perintah orang baligh atau mengikuti adzannya orang baligh.
An-Nawawi mengatakan:
يصح أذان الصبي المميز كما تصح إمامته، وهذا هو المذهب، وبه قطع الجمهور، ونص عليه في الأم لما ذكره المصنف
“Adzan anak kecil yang tamyiz sah sebagaimana dia juga boleh jadi imam. Inilah pendapat Madzhab Syafi’i, dan ini yang ditegaskan mayoritas ulama. Dan ini yang ditegaskan dalam kitab al-Um (Imam asy-Syafi’i).” (al-Majmu’, 3:107).
Sebagian ulama menyatakan bahwa adzan dari orang baligh lebih utama, dan dianjurkan mengulang adzan yang dilakukan anak yang sudah tamyiz. Al-Kasani mengatakan:
وَرُوِيَ عن أبي حَنِيفَةَ أَنَّهُ يُسْتَحَبُّ الْإِعَادَةُ، وَكَذَا أَذَانُ الصَّبِيِّ الْعَاقِلِ، وَإِنْ كان جَائِزاً حتى لَا يُعَادَ
“Diriwayatkan dari Abu Hanifah bahwa dianjurkan mengulang adzan yang dilakukan anak tamyiz. Demikian pula adzan dari anak yang berakal (belum baligh). Meskipun adzan itu sah, sehingga boleh tidak diulang.” (Badai’ ash-Shanai’, 1:150)
Sementara adzan dari anak yang belum tamyiz statusnya tidak sah. Al-Wazir Abul Mudzaffar asy-Syaibani mengatakan:
ولا يصح أذان الصبي غير المميز، ولا يرتفع الإثم به
“Tidak sah adzan dari anak yang belum tamyiz, dan belum menggugurkan kewajiban adzan satu kampung.” (al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah, 1:463)
Disadur dari: http://www.alimam.ws
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)
🔍 Hukum Pinjam Uang Di Bank, Tanya Jawab Seputar Zakat, Tulisan Mushola Yang Benar, Cara Mendapatkan Bidadari Surga Allah, Doa Khodam Macan Putih